OJK Tegal Catat Sektor Industri Keuangan se-eks Karesidenan Pekalongan Tumbuh Positif per April 2023
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mencatat adanya pertumbuhan positif sektor industri keuangan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, pada April 2023, lalu. Pertumbuhan positif tersebut terus meningkat sejak 2022. Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo mengatakan, aset perbankan meningkat sebesar 8,73 persen yoy dengan didukung pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 4,18 persen. “Sejalan dengan peningkatan sumber dana itu, penyaluran kredit juga tumbuh sebesar 8,56 persen yoy,” katanya, Kamis (22/6/2023). Noviyanto mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan berada di zona positif.
Pada April 2023, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp 49,40 triliun. Terdiri dari penyaluran bank umum konvensional dan syariah sebesar Rp 46,61 triliun (94,37 persen) dan BPR serta BPRS sebesar Rp 2,78 triliun (5,63 persen). Penyaluran kredit didominasi oleh kredit modal kerja sebesar Rp 27,25 triliun (55,18 persen), kredit konsumsi sebesar Rp16,89 triliun (34,19 persen), dan kredit investasi sebesar Rp 5,25 triliun (10,63 persen). “Berdasarkan jenis penggunaannya, sehingga secara statistik pertumbuhan kredit perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan pada April 2023 berada di zona positif,” ungkapnya.
Polres Tegal Kota Evaluasi Sekaligus Menyusn Standar Pelayanan SIM: Tampung Masukan Masyarakat
Satlantas Polres Tegal Kota melakukan Rapat Evaluasi, Review, dan Penyusunan Standar Pelayanan SIM di Aula Devia Cita Mapolres Tegal Kota, Kamis (22/6/2023). Kegiatan tersebut melibatkan unsur masyarakat meliputi akademisi, LSM, organisasi masyarakat, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk melihat sejauhmana relevansi dan keefektifan serta ketersesuaian standar pelayanan SIM. Dari berbagai saran dan masukan masyarakat, nantinya bisa dilakukan pembaharuan jika terdapat perkembangan atau dinamika baru. “Perubahan yang dimaksud yaitu dalam standar pelayanan.”
“Misalnya persyaratan, mekanisme, prosedur, biaya, jangka waktu pelayanan, produk pelayanan, dan sistem pengaduan, saran, serta masukan kepada pihak penyelenggara layanan,” katanya melalui , Kamis (22/6/2023). AKP Mustakim mengatakan, beberapa perubahan yang sudah ada seperti tidak diwajibkanya penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan SIM. Hal itu menyesuaikan seusai pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia.
Tetapi pihaknya menekankan agar dilakukan pelayanan yang prima, ketat, dan efisien. Termasuk menekankan petugas untuk membudayakan 5S yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. “Kami juga terus melakukan inspeksi dan monitoring untuk terus menjamin ketersediaan dan keoptimalan sarana prasarana pelayanan,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT. Berlokasi di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu (21/6/2023) malam. Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini, dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan komisioner KPU lainnya.
Selain itu, juga turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, perwakilan masing-masing partai politik (parpol), ketua PPK dan anggota divisi perencanaan data dan informasi, serta tamu undangan lainnya. Dilansir https://www.bppp-tegal.com/, mencoba mengkonfirmasi mengenai hasil dari rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 kepada divisi terkait, yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, menjelaskan dalam rapat pleno terungkap sebanyak 1.242.454 warga Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai DPT untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah tersebut sebaran dari 18 kecamatan dan 287 desa. Sedangkan untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 warga, dan perempuan sebanyak 613.690 warga, sehingga total sebanyak 1.242.454 warga pemilih. Adapun untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.684 lokasi. “Jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 1.242.454 pemilih. Sementara sesuai hasil dari DPSHP terdapat pemilih baru sebanyak 1.181 orang, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.358 orang,” jelas Adi Purwanto Dikatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal terdapat penambahan satu TPS yakni di Desa Bengle, Kecamatan Talang. Dari penetapan TPS pertama sebanyak 4.683 TPS, kemudian ditambah satu lokasi di Desa Bengle sehingga total saat ini sebanyak 4.684 TPS.
Penambahan TPS dilakukan karena jumlah pemilih di desa tersebut sudah sangat banyak (lebih dari 300 pemilih) sehingga perlu ditambah satu TPS menjadi 4.684. “Kami juga menyediakan TPS khusus berlokasi di Lapas llB Tegal Andong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal,” ujarnya.